"HUKUM MENIKAHIPEREMPUAN HAMIL DALAM ISLAM"
Lazimnya seorang perempuan hamil setelah menikah sehingga status anaknya sah dan jelas. Namun, sebagian ada yang mengalami 'kecelakaan' sehingga hamil di luar nikah, akibatnya tak jarang status perempuan dan calon bayinya dipertanyakan.
Sedihnya, tak jarang pria yang menghamili lari dari tanggung jawab alias kabur. Akhirnya ada pria lain yang berbaik hati dan rela menikahi perempuan hamil karena berzina.
https://youtu.be/D2ubSAAC5kQ
Lalu apakah boleh menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina?
Salah satu guru agama di Pondok Pesantren Al-Masthuriyah, Ustadz Muhammad Sulaiman Nur mengatakan, menikahi perempuan yang sedang hamil hukumnya tidak sah di mata agama karena statusnya adalah hamil di luar nikah.
"Hukum menikahi wanita yang sedang hamil itu tidak sah. Sesuai dengan Firman Allah SWT QS. At-Thalaq ayat 4,"
Dalam Surat At-Talaq Ayat 4 Allah SWT berfirman:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
Wal-la`i ya`isna minal-mahiḍi min nisa`ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna salasatu asy-huriw wal-la`i lam yahidn, wa ulatul-ahmali ajaluhunna ay yada'na hamlahunn, wa may yattaqillaha yaj'al lahu min amrihi yusra.
Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Dari ayat di atas, dijelaskan bahwa seorang perempuan boleh dinikahi jika dia sudah melahirkan. Walaupun belum tuntas masa nifasnya, perempuan itu sudah sah untuk dinikahi.
Namun lain halnya, jika laki-laki atau perempuan itu memaksa menikah meskipun si perempuan masih dalam keadaan hamil. Maka pernikahannya harus diulangi kembali karena kembali lagi dengan peraturan di awal, perempuan bisa dinikahi apabila sudah tidak dalam keadaan mengandung.
"Kalau dia memaksa nikah saat sedang hamil maka dia harus mengulangi pernikahannya. Ditambah jika berhubungan badan dengan laki-lakinya, selama itu dikategorikan maksiat," paparnya.
Sementara itu dilansir dari laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, ada lima pendapat menikah perempuan yang berzina atau hamil di luar nikah. Yaitu di antaranya:
1. Mutlak tidak sah
Dikatakan pula oleh Ali, Aisyah, dan Bara’ ibn ‘Azib. Serta masing-masing satu riwayat Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan Hasan Bashri (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, al-Mughni Ibnu Qudamah 7/518, Tafsir al-Alusi 13/326). Pandangan ini didasarkan pada QS. An-Nur: 3, yakni,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin."
2. Mutlak sah
Kemudian asy-Syafi’ie dan madzhabnya (al-Hawi al-Kabir 9/497-498). Di kalangan Syafi'iyah berargumen pada ayat 24 QS. An-Nisa:
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian."
Ayat tersebut turun setelah menjelaskan perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi. Selain wanita yang telah disebutkan halal atau sah dinikahi, termasuk wanita yang berzina. Dikuatkan dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ
"Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan/menjadikan mahram pada (orang) yang halal.” (HR. ibnu Majah dan Baihaqi).
Abu Bakar berkata: Bila seseorang menzinai wanita lain maka tidak haram bagi orang itu untuk menikahinya.
Sedangkan jika dilihat dari Surat An-Nur Ayat 3, al-Mawardi (al-Hawi al-Kabir 9/494) menyebutkan, ada tiga takwilan (tafsiran) terhadap ayat tersebut:
Ayat itu turun khusus pada kisah Ummu Mahzul, yakni ketika ada seorang laki-laki meminta izin Rasulullah akan wanita pelacur bernama Ummu Mahzul.
Ibnu Abbas mengartikan kata ‘yankihu’ dengan ‘bersetubuh’, sehingga maksud ayat tersebut: "Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh melainkan (dengan) perempuan yang berzina dan seterusnya."
Menurut Sa’id ibn Musayyab telah dinasakh oleh QS. An-Nisa ayat 3:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi."
3. Sah dengan syarat selama menikah tak berhubungan badan sampai melahirkan
Sah jika diserati dengan syarat, selama menikah tidak berhubungan badan dengan istri sampai dia melahirkan. Pendapat ini didukung oleh Abu Hanifah dalam satu riwayat (asy-Syarh al-Kabir 7/502-503, al-Hawi al-Kabir 9/497-498).
Abu Hanifah berpendapat, meskipun sah dinikahi, tapi tidak boleh disetubuhi sebelum melahirkan. Tertulis dalam hadits:
لَا تَسْقِ بِمَائِكَ زَرْعَ غَيْرِكَ
"Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman orang lain" (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
4. Sah dengan syarat dilakukan setelah wanita melahirkan
Dengan adanya syarat menikahnya dilakukan setelah wanita melahirkan (istibra’). Didukung oleh Rabi’ah, Sufyan Tsauri, Malik, Auza’ie, Ibnu Syubrumah, Abu Yusuf, dan Abu Hanifah dalam riwayat yang lain (al-Hawi al-Kabir 9/497-498, asy-Syarh al-Kabir 7/502-503).
Mereka berpendapat, wanita hamil karena zina memiliki iddah sehingga haram dinikahi sebelum selesai iddahnya. Dalil mereka adalah QS. Ath-Thalaq ayat 4:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan."
Disebutkan juga dalam hadits:
أَلَا لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرَ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ
"Ingatlah, tidak disetubuhi wanita hamil hingga ia melahirkan dan tidak juga pada wanita yang tidak hamil sampai satu kali haidh" (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ad-Darimi).
5. Sah dengan syarat menikahnya dilakukan setelah wanita istibra’ dan telah bertaubat.
Didukung pula oleh Abu Ubaidah, Qatadah, Ahmad ibn Hanbal, dan Ishaq (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, Tafsir Ibnu Katsir 6/9-10). Ibnu Qudamah (Syarhu Kabir 7/504) menjelaskan bahwa sesuai bunyi terakhir ayat 3 surat An-Nur, ‘wa hurrima dzalika ‘alal mukminin’, keharaman menikahi pezina diperuntukkan bagi orang mukmin (yang sempurna) sehingga ketika perempuan ini bertaubat dari zina, leburlah dosa. Kemudian kembali menjadi bagian dari orang-orang mukmin, dan hukum haram baru bisa terhapus. Sebagaimana hadits:
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
"Seorang yang telah bertaubat dari dosa itu layaknya tidak ada dosa padanya” (HR. Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Baihaqi).
Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya telah bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” (Al-Muhalla 9/ 475).
Oleh karena itu dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah wanita pezina dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya, ataupun orang lain. Dari sudut pandang Syafi'iyah karena hamil hasil zina tidak ada kehormatan apapun yang perlu dijaga, seperti percampuran nasab. Dari perspektif ulama lainnya karena telah disyaratkan tidak adanya hubungan badan.
Disebutkan dalam Bughyah:الكتاب : بغية المسترشدين ص
(مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.
Juga dalam Mughni Ibnu Qudamah:
[ المغني - ابن قدامة ] ج7 ص
فصل : وإذا وجد الشرطان حل نكاحها للزاني وغيره
Jadi jika dilihat kembali pada kasus awal, apakah nikahnya harus diulang? Maka jawabannya jelas tidak. Sebab menurut Syafi'iyah dan satu riwayat Abu Hanifah, nikahnya telah sah sejak awal.
Fadilah Bulan Rabiul Awal: Keutamaan dan Makna dalam Tradisi Islam
Bulan Rabiul Awal adalah bulan yang penuh berkah dan makna bagi umat Islam. Salah satu alasan utama adalah karena...
0 Comments