Penjelasan Hadas dan Najis
Didalam kehidupan kita sebagai umat muslim terkadang menyepelekan dan memandang sebelah mata akan pentingnya menjaga kondisi tubuh kita dari hadas dan najis. Atau bahkan belum mengerti akan arti dan pengertian HADAS dan NAJIS.
Dalam taqlim pagi ini saya menguraikan akan pentingnya arti dan pengertian Hadas dan Najis. Sebab sebelum melakukan tindakan ibadah khususnya sholat kita diwajibkan untuk bersih dari hadas dan najis. Bahkan dalam kehidupan kita sehari hari kebersihan jiwa dan raga kita sangat diutamakan. Kenapa banyak pamflet atau reklame terpampang yang bertuliskan " KEBERSIHAN SEBAGIAN DARI PADA IMAN" , itu anjuran atau ajakan kepada kita semua pentingnya kebersihan. Apalagi kita sebagai Umat Muslim yang setiap hari memelakukan tindakan ibadah sholat lima waktu sebagai kewajiban kita, disisi lain ibadah sunah.
Oleh sebab itu mari kita uraikan mengenai penjelasan Hadas dan Najis supaya kita dapat mengerti dan paham akan pentingnya kebersihan jiwaraga kita.
Pengertian Hadas :
HADAS yaitu keadaan diri pada seorang muslim yang menyebabkan ia tidak suci, dan tidak sah untuk mengerjakan sholat.
NAJIS menurut bahasa berarti kotor, tidak bersih atau tidak suci. Sedangkan menurut istilah adalah kotoran yang seorang muslim wajib membersihkan diri dan mencuci apa-apa yang terkena najis.
1. Hadas digolongkan menjadi dua bagian:
- Hadas kecil
- Hadas besar
a. Macam-macam hadas kecil diantaranya:
- Mengeluarkan sesuatu dari qubul atau dubur, meskipun kentut.
- Tidur nyenyak, dengan miring ataupun telentang (hilang akal)
- Menyentuh kemaluan
Cara bersuci dari hadas kecil seperti diatas dengan cara berwudhu atau tayamum
b. Macam-macam hadas besar diantaranya:
- BersetubuhNifas
- Keluar mani
- Haid/Nifas
Cara bersuci dari hadas besar seperti diatas dengan cara mandi besar/janabat.
2. Najis dan cara mensucikannya
a. Benda-benda yang termasuk najis ialah:
- Darah haid/nifas
- AIr kencing dan madzi
- Kotoran (berak/tinja)
- Air liur anjing
Ket: Dari benda-benda najis diatas adalah najis yang harus dibersihkan dari badan, pakaian, dan tempat ketika akan sholat. Maka pengertian dari khomr dan daging babi tentu bukan najis seperti yang dimaksud secara syar’i.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat 90
yang artinya: “Sesungguhnya khomr dan jufi itu kotor termasuk amalan syaitan”. (Q.S. Al Maidah:90).
Maksud nya kotor tidak boleh diminum bukan tidak boleh dipegang, demikian pula judi itu kotor, artinya tidak boleh dikerjakan.
b. Macam-macam najis
Dari uraian diatas dapat di simpulkan, bahwa cara membersihkan najis yang kena badan, pakaian, dan tempat hendaknya disesuaikan dengan tingkat najisnya. Apapun jenis najis itu dapat dibedakan menjadi :
- Najis ringan (Mukhafaffah), yaitu naijs yang cara mensucikannya cukup memercikan air kepada tempat atau benda yang di kenainya. Contoh najis ini adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan, kecuali asi.
- Najis sedang (Mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikannya dengan membersihkan najis itu terlebih dahulu, kemudian mengalirkan air kepada tempat yang dikenainya.
- Najis berat (Mughaaladzah), yaitu najis yang harus dibersihkan dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Contoh najis ini adalah terkena air liur anjing atau jilatan anjing.
- Najis yang dimaafkan (Ma’fu), yaitu najis yang dimaafkan karena sulit untuk mengenalinya. Contoh najis ini adalah terkena percikan najis dijalanan.
c. Cara menghilangkan najis
1. Dibersihkan hingga hilang bau, rasa, dan warnanya. Bila telah diupayakan tetapi masih ada sedikit, tidaklah mengapa.
2. Untuk liur anjing, dibasuh 7 kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
3. Istinja’
Bersuci dari najis setelah membuang hajat besar atau hajat kecil.
Pelaksanaannya :
1. Dilakukan dengan tangan kiri.
2. Tidak dengan menghadap kiblat.
3. Menggunakan air.
4. Boleh dan mencukupi dengan menggunakan 3 buah batu atau sesuatu yang lain. Pengertian 3 buah batu adalah tiga usapan, ini sudah mencukupi tidak menggunakan tiga batu, sebab maksud istinja’ ini adalah membersihkan kotoran atau najis.
Dari penjelasan di atas, perbedaanya yang jelas ialah kalau hadas itu tidak berwujud benda sedangkan najis berwujud benda. Cara mensucikan hadas dengan wudhu, tayamum dan mandi besar. Sedangkan najis dengan dibasuh hingga hilang sifat najisnya, khusus najis yang berat sampai 7 kali dan salah satunya disertai tanah.
Ini Perbedaan Hadas dan Najis.
Dalam istilah bersuci (thaharah), kita sering kali mengenal dua istilah, yakni hadats dan najis. Dua istilah ini memiliki implikasi yang berbeda sehingga kita harus mampu membedakan antara dua istilah ini. Untuk membedakan keduanya, kita perlu mengetahui ciri dari masing-masing istilah najis maupun hadats.
Perbedaan keduanya bisa dilihat dari dua hal.
Pertama, ditinjau dari segi hakikatnya.
Kedua, ditinjau dari segi implikasi dan hukum fikihnya.
Adapun perbedaan antara hadats dan najis ditinjau dari segi hakikatnya, najis adalah perkara yang zhahir dan bisa dilihat, seperti air kencing, darah, dan lain sebagainya. Sedangkan hadats adalah perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra.
Adapun perbedaan secara implikasi dan hukum fikihnya, bisa dilihat dari beberapa hal:
Pertama, dari segi niatnya. Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.
Kedua, air. Dalam menghilangkan hadats, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa dilakukan dengan menggunakan batu.
Ketiga, penghilangan najis diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu (berwudhu) jika hadats kecil.
Keempat, menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan tartib. Misalnya, ketika dalam satu waktu kita kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadats tersebut satu per satu, melainkan langsung sekaligus. Ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan kita terkena kotoran binatang, setelah itu kaki dan muka, maka kita harus membersihkannya satu per satu.
Kelima, berkaitan dengan pengganti dari menghilangkan hadats dan najis. Jika hadats, maka menghilangkannya bisa digantikan dengan tayamum. Sedangkan najis, tidak bisa digantikan dengan tayamum. Namun pendapat ulama Hanabilah mengatakan bahwa membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.
Baiklah, semoga penjelasan ini bermanfaat dan kita dapat beribadah kepada Allah Swt. dengan sebaik-baiknya, Amiin.
0 Comments