PEMBAHASAN 16
Kitāb Bulūghul Marām | Kitābul Jami’
Bab 01 | Adab
Hadits 14 : Adab Berpakaian (Hukum Isbal)
Oleh : Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
~~~~~~~~~~~~~~~~
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Kita masuk pada halaqah tentang "Hukum Isbal" Dari Ibnu 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhumā beliau berkata: Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:َلَا يَنْظُرُ الله إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ (مُتَّفَقٌ عَلَيْه)
"Allāh tidak akan memandang orang yang menggeretkan (menjulurkan pakaiannya hingga terseret) pakaiannya karena sombong." (Muttafaqun 'alaih, HR Imām Bukhāri dan Imām Muslim) Lafazh "tsaub" (pakaian) pada مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ (orang yang menggeret/menjulurkan sehingga terseret pakaiannya) bermakna umum, yaitu kullu mā yulbas (setiap yang dipakai), mencakup sarung, celana, jubah atau pakaian apa saja. Semuanya dilarang untuk dipakai jika panjang dan tergeret/terseret di atas tanah yang dilakukan karena sombong. Orang yang melakukan demikian, Allāh tidak akan melihat dia. Dalam riwayat disebutkan, "Allāh tidak akan melihat dia pada hari kiamat", artinya Allāh tidak akan melihat dia dengan pandangan rahmat (kasih sayang). Padahal kita tahu pada hari kiamat, hari yang sangat dahsyat dan mengerikan, seseorang sangat butuh dengan kasih sayang (rahmat) Allāh Subhānahu wa Ta'ālā. Orang yang isbal karena sombong akan tidak diperdulikan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā. Ini dalil bahwasanya isbal karena sombong merupakan dosa besar. Para ulama bersepakat tentang keharamannya jika isbal dilakukan karena sombong. Adapun jika isbal dilakukan dengan niat tidak karena sombong, hanya sekedar ikut gaya berpakaian maka ada khilaf di antara para ulama. ◆ Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwasanya isbal yang dilakukan tidak karena sombong maka hukumnya makruh, tidak sampai derajat haram. Karena sebab pengharaman isbal oleh Allāh Subhānahu wa Ta'ālā adalah karena ada 'illah (sebab) nya, yaitu kesombongan. Jika ternyata kesombongan tersebut tidak menyertai hati orang yang melakukan isbal maka hukumnya hanya sampai kepada derajat makruh, tidak sampai pada derajat haram. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama Syāfi'īyyah seperti Imām Syāfi'ī, Imām Nawawi dan yang lainnya. ◆ Adapun sebagian ulama memandang bahwasanya isbal meskipun tidak karena sombong maka hukumnya haram secara mutlak. Dan ini merupakan pendapat madzhab Hanbali dan juga dipilih oleh Al-Qādhi'iyyat dan Ibnul 'Arabi dari madzhab Malikiyyah dan juga pendapat Al-Hafizh Ibnu Hajar dari madzhab Syāfi'īyyah. Dan ini juga pendapat yang dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul 'Aziz Bin Bāz dan Syaikh Shalih Al-'Utsaimin rahimahumullāhu Ta'ālā. Kalau kita melihat secara dalil, maka dalil-dalil yang mengatakan isbal adalah haram secara mutlak adalah lebih kuat. Diantara dalilnya adalah: ⑴ Hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:فَإِنَّ إِسْبَالَ الإِزَارِ مِنَ الْمَخِيلَةِ
"Sesungguhnya isbal adalah termasuk dari kesombongan." (HR Abū Dāwūd, Tirmidzi dan Imām Ahmad dengan sanad yang hasan) Jadi isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan berdasarkan perkataan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. ⑵ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala menegur sebagian shahābat untuk tidak isbal (untuk mengangkat sarung mereka di atas mata kaki), Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah bertanya kepada mereka terlebih dahulu. "Apakah kau melakukannya karena sombong atau tidak? Kalau kau melakukannya karena sombong maka angkat, kalau tidak karena sombong maka tidak usah angkat." Padahal masalah sombong adalah masalah hati dan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala menegur para shahābat yang isbal untuk diangkat, tidak pernah bertanya-tanya, siapa saja ditegur oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. ⑶ Kisah 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu ketika akan meninggal dunia. Tatkala akan meninggal dunia datang seorang pemuda yang memuji 'Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, setelah lelaki tersebut memuji 'Umar kemudian pergi dan dipanggil lagi oleh 'Umar. Kemudian 'Umar berkata:ارْفَعْ ثَوْبَكَ فَإِنَّهُ أَنْقَى لِثَوْبِكَ وَ أَتْقَى لِرَبِّكَ
"Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya (jika engkau tidak isbal) maka itu lebih bersih bagi pakaianmu dan lebih bertaqwa kepada Rabbmu." (HR Bukhāri) Lihat perkataan 'Umar radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu dan 'Umar tidak bertanya, "Engkau melakukannya sombong atau tidak?". Akan tetapi langsung diperintahkan untuk mengangkat pakaiannya oleh 'Umar bin Khaththab radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu. Kemudian diantara dalil bahwasanya isbal haram secara mutlak yaitu, ⑷ Tatkala Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan,مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
"Seluruh pakaian yang berada dibawah mata kaki maka di neraka Jahannam." (HR Bukhāri no. 5787) Hadits ini dipandang keumumannya bahkan oleh Ummu Salamah radhiyallāhu Ta'ālā 'anhā (salah seorang istri Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam). Tatkala mendengar hadits ini, mereka khawatir kalau para wanita terkena juga ancaman ini. Padahal kita tahu bahwa para wanita tatkala mereka isbal sama sekali bukan karena sombong tetapi karena dalam rangka untuk tertutup aurat mereka. Maka Ummu Salamah pun menanyakan hal ini kepada Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam sehingga Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengizinkan dengan mengatakan:يُرْخِيْنَ شِبْرًا
"Hendaknya mereka menjulurkan rok mereka sehingga dengan panjang 1 jengkal." Maka Ummu Salamah masih berkata lagi:إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ
"Kalau begitu nanti kaki-kaki mereka akan tersingkap." Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengizinkan dia menambah. Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam,فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
"Tambah lagi, julurkanlah sehingga dengan jarak sehasta." (HR Tirmidzi, dan lainnya) Ini menunjukkan bagaimana semangatnya para wanita agar kaki-kaki mereka tidak tersingkap sehingga rok mereka dipanjangkan tergeret ditanah dengan panjang sehasta dan tidak boleh lebih lagi daripada ini. Ini adalah dalil bahwasanya Ummu Salamah memandang isbal haram secara mutlak bahkan mencakup para wanita untuk isbal, namun datang dalil dari Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam yang mengecualikan para wanita. Kalau memang isbal diharamkannya hanya karena sombong maka para wanita tidak perlu untuk khawatir masuk dalam ancaman tersebut, karena mereka memanjangkan rok mereka bukan karena sombong tapi karena agar tertutup aurat mereka. Kemudian, para ulama yang menyatakan bahwasanya isbal adalah haram secara mutlak, baik sombong atau tidak sombong, menyebutkan hikmahnya dilarang isbal, diantaranya : • ⑴ Bahwa ini adalah sikap berlebih-lebihan (israf). Seseorang tidak perlu memakai pakaian berlebihan apalagi sampai panjang sampai menjulur ke tanah. • ⑵ Bisa menyebabkan kotoran mengenai bajunya, bisa juga ada kotoran yang lengket pada pakaiannya. • ⑶ Ini termasuk pemandangan yang menarik perhatian, orang memakai pakaian kemudian pakaiannya terjulur di tanah. Maka ini semua diharamkan. Intinya para ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, ◆ Isbal jika dilakukan karena sombong merupakan dosa besar dan ancamannya berat. ◆ Namun jika dilakukan tidak karena sombong maka dia lebih ringan dosanya dan ancamannya pun lebih ringan, akan tetapi isbal haram secara mutlak. Dan para ulama tentunya sepakat bahwasanya di antara sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam adalah memakai pakaian di atas mata kaki baik sarung, celana atau jubah bagi kaum lelaki.والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
➖➖➖➖➖➖➖[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
0 Comments