PEMBAHASAN 15
Kitāb Bulūghul Marām | Kitābul Jami’
Bab 01 | Adab
Hadits 13 : Adab-Adab Memakai Sandal (Larangan Memakai Satu Sandal)
Oleh : Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
~~~~~~~~~~~~~~~~
بسم اللّه الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله
Ikhwan dan akhwat yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'ālā, kita masih pada halaqah masih berkaitan dengan adab memakai sandal dari Kitābul Jāmi' Bābul Ādāb. Al-Hāfizh Ibnu Hajar rahimahullāh membawakan hadits dari 'Ali bin Abī Thālib radhiyallāhu Ta'ālā 'anhu, beliau berkata:َقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا)
"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 'Janganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya dia memakai sandal kedua-duanya atau dia melepaskannya kedua-duanya'." (HR Imam Bukhari dan Muslim) Hadits ini menjelaskan kepada kita larangan memakai satu sandal. Hendaknya kita memakai dua-duanya atau melepas kedua-duanya, sebagaimana disebutkan dalam hadist Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam terkadang berjalan dengan tanpa memakai alas kaki. Ini menunjukkan bahwa sesekali boleh kita berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama sekali. Adapun 'illah (sebab) kenapa kita dilarang memakai satu sandal saja, maka ada beberapa pendapat di kalangan ulama: • Pendapat ⑴ Ada yang mengatakan bahwasanya kita dituntut untuk berbuat adil dalam segala hal termasuk berbuat adil terhadap anggota tubuh kita. Maka kita tidak boleh memakai sandal hanya pada satu kaki, karena berarti kita tidak adil pada kaki yang satunya lagi. • Pendapat ⑵ Ada yang mengatakan jika memakai satu sandal saja maka yang satunya dikhawatirkan akan terkena gangguan, seperti terinjak paku atau terkena duri. Maka kita berusaha mengenakan sandal dua-duanya. • Pendapat ⑶ Ada juga yang mengatakan bahwa 'illah (sebab)nya karena berjalan dengan satu sandal saja akan menarik perhatian, sedangkan kita diperintahkan untuk menjauhi "syuhrah", yaitu melakukan sesuatu yang bisa menarik perhatian dan menimbulkan ketenaran, apalagi ketenaran dal hal yang aneh-aneh seperti ini. Kalau ketenaran yang disebabkan dengan memakai baju yang bagus yang tampil beda dibandingkan yang lain yang menarik perhatian orang-orang (libāsusy syuhrah) saja kita dilarang apalagi ketenaran yang disebabkan dengan hal yang aneh, seperti kita berjalan dengan satu sandal. Dan bisa-bisa kita dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak, misalnya dituduh orang gila atau orang stress. Maka hal ini dilarang oleh Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam. Islam menjaga adab, Islam menjaga kemuliaan seorang manusia. • Pendapat ⑷ Sebagian ulama juga mengatakan bahwa di antara 'illah (sebab)nya karena hal ini meniru syaithān. Dalam hadits yang shahih Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة
"Sesungguhnya syaithān berjalan dengan satu sandal saja." Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imām Thahawi dalam Syarah Musykil Atsar dan disebutkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullāh dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah hadits no. 348 Kita harus beriman dengan hal ini bahwasannya syaithan juga memakai sandal dan berjalan dengan satu sandal. Sebagaimana dalam hadits yang lain yang menyebutkan bahwa syaithan: • Makan dengan tangan kiri • Minum dengan tangan kiri • Memberi dengan tangan kiri • Menerima dengan tangan kiri Dan kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan. Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan satu sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal semakin keras. Dari sini, ada khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama tentang hukum berjalan dengan satu sandal saja; apakah hukumnya haram atau hanya sampai pada derajat makruh saja. Zhahir hadits ini menunjukkan hukumnya haram, tidak boleh seseorang berjalan dengan satu sandal saja, akan tetapi pakai keduanya atau lepaskan keduanya. Akan tetapi banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram tetapi hanya makruh. Dan sebagian ulama menukil dari ijma' dalam hal ini, seperti Imām Nawawi rahimahullāh Ta'ālā yang mengatakan bahwa ijma' ulama mengatakan hukumnya makruh, demikian juga dengan ulama yang lain. Dikatakan makruh dan tidak haram karena menurut mereka (para ulama di antaranya Imām Nawawi) bahwa ini adalah masalah adab (pengarahan) saja. Maka segala permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan tidak sampai haram tapi hanya sampai pada derajat makruh. Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhāhiri menyatakan bahwasanya berjalan dengan satu sandal hukumnya haram. Wallāhu A'lam bish shawāb, apakah hukumnya haram atau makruh, akan tetapi kita hanya berusaha menjalankan sunnah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam, maka kita tidak berjalan dengan menggunakan satu sandal, akan tetapi kita pakai dua-duanya atau kita lepas dua-duanya. Semua penjelasan di atas dalam kondisi jika kita sedang berjalan. Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Misalnya sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri. Tentunya ini tidak masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan. Adapun misalnya kita sedang berdiri di atas satu sandal sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu, maka inipun in syā Allāh tidak mengapa karena larangan dalam hadits Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan. Wallāhu Ta'āla a'lam bish shawāb.السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
➖➖➖➖➖➖➖[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
0 Comments